Nganjuk – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kabupaten nganjuk, Babinsa (Bintara Pembina Desa) bersama tim gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak terkait lainnya melaksanakan pengamanan dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah kecamatan ngetos, Kemarin Senin 25/11/2024.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penertiban melibatkan pencopotan APK yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, dan area yang mengganggu ketertiban umum.
Babinsa Serda Dantoni menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan demi menjaga netralitas dan keteraturan selama masa kampanye berlangsung.
“Kami bersama tim gabungan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh peserta Pilkada dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat selama proses demokrasi ini berlangsung,” ujar Babinsa.
Penertiban APK dilakukan secara persuasif dan melibatkan pendekatan dialogis kepada pihak-pihak yang terkait. Dalam pelaksanaan di lapangan, tim memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mengutamakan asas profesionalisme dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Diharapkan, dengan adanya langkah tegas ini, masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis. Babinsa juga mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan selama seluruh tahapan Pilkada berlangsung.