Ponorogo,-Sebagaimana pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan wakil Presiden, pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2024 Kodim 0802/Ponorogo juga tetap menjaga komitmen untuk netral, Jumat (06/09/2024).
“ Prajurit dan PNS Kodim 0802/Ponorogo juga harus tetap netral dan ini adalah harga mati, “ kata Dandim 0802/Ponorogo melalui Media Center 0802.
“ Ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen kami dalam rangka menyukseskan agenda Pemerintah disamping tugas perbantuan pengamanan kepada Polri pada Pemilukada Serentak tahun 2024 khususnya di wilayah kabupaten Ponorogo, “ kata Letkol Inf Dwi Soerjono.
Bukan hanya Dandim 0802/Ponorogo, Danrem 081/Dsj Kolonel Inf Rama Pratama saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kodim 0802/Ponorogo beberapa waktu lalu juga menekankan hal yang sama yaitu tentang komitmen untuk menjaga netralitas TNI AD pada Pemilukada Serentak tahun 2024 di wilayah Kodim 0802/Ponorogo.
Tidak berhenti di situ, Dandim 0802/Ponorogo juga memerintahkan untuk memasang banner terkait Netralitas TNI AD pada Pemilukada Serentak tahun 2024 dari Kasad yang pemasangannya dilakukan di tempat umum / lokasi strategis termasuk di Koramil jajaran Kodim 0802/Ponorogo bahkan himbauan juga disampaikan lewat Media Sosial (Medsos) baik itu Instagram (IG), Face Book serta Twitter.
Ada lima penekanan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. terkait Netralitas TNI AD pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dicetak dalam bentuk banner dan dipasang oleh Kodim 0802/Ponorogo yaitu :
Pertama – Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Kedua – Tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI AD kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga – Prajurit TNI AD yang keluarganya mempunyai hak pilih (hak individu selaku warga Negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat – Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap kegiatan Paslon dan Parpol maupun hasil quick count sementara.
Kelima – Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD.(MdC0802)