Tingkatkan Kesadaran Hukum, Anggota Kodim Nganjuk Dan Persit Ikuti Penyuluhan Hukum

Nganjuk – Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, puluhan anggota Kodim 0810/Nganjuk PNS dan Persit mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam V/Brawijaya bertempat di Aula Makodim 0810/Nganjuk Jl. P.B. Sudirman No. 11 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk – Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/08/24).

Dalam sambutannya Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf Andi Sasmito yang disampaikan oleh Ws. Pasipers Kapten Cba Sugiarto mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam V/Brawijaya di Makodim 0810/Nganjuk. Kepada anggota Kodim 0810/Nganjuk agar menyimak dengan baik dan jangan ragu-ragu bertanya apabila ada hal yang kurang dipahami.

Dikesempatan yang sama, Kalakdukbankum Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Supriyadi menyampaikan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit, PNS dan Keluarganya di Satuan Jajaran Kodam V/Brawijaya dengan tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI-AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”.

Sementara dalam penyampaiannya Kalakdukbankum Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Supriyadi selaku pemberi/penyuluh hukum menjelaskan tentang Netralitas TNI dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, pelanggaran asusila yang sering terjadi di lingkungan TNI AD yang dapat merusak citra TNI AD, pelanggaran LGBT, pelanggaran KDRT serta pelanggaran elektronik yang terdapat pada UU ITE, dimana pelanggaran elektronik adalah perbuatan hukum terhadap informasi elektronik yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik/sekumpulan data elektronik seperti (suara, gambar, peta, foto, surat elektronik (email), telegram, huruf, angka, tanda dan lain sebagainya).

“Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mendistribusikan, mentransmisikan maupun mengakses yang dapat diketahui baik satu orang maupun banyak orang (publik) maka dapat terkena ancaman pidana”. ucap Kapten Bisam.

Dikesempatan tersebut juga dijelaskan perbuatan yang dilarang karena dapat terjerat hukum seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar hoax dan rasa kebencian, ancaman menakut-nakuti dan melakukan penyadapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *