So’E | DetikLensa. Com – Dandim 1621/TTS Letkol inf Sobirin S.Ag.M., Si mengikuti Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Timor tengah selatan Tahun 2024 di Aula Mutis kantor Bupati Timor tengah selatan, Kamis malam (15/08/2024).
Pejabat yang hadir pada Kegiatan Pengukuhan tersebut diantaranya Penjabat Bupati TTS Drs.Seprianus E.Sipa,M.Si, Penjabat Sekda kabupaten TTS Yohanis Lakapu,SE, Dandim 1621/TTS Letkol Inf Sobirin S,Ag.,M.Si, Wakapolres TTS Kompol Ibrahim S,H, Kepala kejaksaan negeri Soe Sumantri S,H, Wakil ketua pengadilan negeri Soe, Asisten I Sekda TTS, Denny Nubatonis, S.Sos.M.Si. Asisten III Sekda TTS, Agnes Fobia,S.Sos,M,.Si, Pasi Pers Kodim 1621/TTS,Kapten Inf Jemy Tomi Nelwan, Pasi Ter Kodim 1621/TTS, Kapten Inf Simon Halek, Unsur pimpinan OPD Kab TTS, Para Orang tua Paskibraka dan Seluruh Anggota Paskibraka.
Pada kesempatan tersebut Dandim 1621/TTS mengatakan Pengukuhan ini memiliki makna dan arti yang sangat mendalam bagi anggota paskibraka yang merupakan wujud dari ikrar, perbuatan dan juga tekad bahwa adik-adik semua telah siap dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab untuk mengemban tugas yang amat berat tetapi mulia, sebagai pasukan pengibar duplikat bendera pusaka pada peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan republik indonesia ke-79 tanggal 17 agustus 2024 dan pada acara penurunan sang merah putih sore harinya”ucap letkol Sobirin.
Tambahnya Dandim 1621/TTS mengucapkan Adik-adik telah terpilih dan di percayakan menjadi anggota Paskibra Kabupaten TTS, maka jalankan tugas mulia ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Dandim 1621/TTS saat memberikan selamat kepada Anggota Paskibra tersebut.
Menurut Letkol Inf Sobirin S.Ag.M., Si menjadi anggota Paskibra merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi diri sendiri, orang tua dan Sekolah asal para anggota Paskibra.”tutupnya.
Usai melaksanakan Upacara pengukuhan pasukan pengibar bendera pusaka tahun 2024 laksanakan Foto bersama forkopimda dan seluruh tamu undangan serta orang tua yang hadir pada acara tersebut.
**Pendiam 1621/TTS**