DetikLensa. Com – Dandim 1621 TTS Letkol Inf Sobirin S.Ag., M. Si Hadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum Tahun 2024 Kepada Narapidana Lapas Klas IIB Soe Jl.Ikan Arwana No 16 Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan
Sabtu (17/8/2024).
Pemberian Remisi pada setiap tanggal 17 Agustus atau biasa disebut dengan Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum merupakan bentuk perhatian Negara kepada Narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pjs Bupati TTS Drs Seprianus E Sipa, Pejabat Sekda Kab.TTS Yohanis Lakapu SE, Dandim 1621 TTS Letkol Inf Sobirin S.Ag., M. Si, Kapolres TTS AKBP Aris Satmoko SH.SIK., MM, Kepala Rutan Soe Nikson G Osingmahing, Sos., M.Si , Kajari Soe Sumantri SH. M. Hum., Ketua Pengadilan Soe Steven SH. M.ha., Kasat Pol PP Buce Balelai SH, Dan Para pimpinan OPD.
Dandim 1621 TTS Saat di Temui pada Sela-sela kegiatan Mengatakan pemberian remisi kepada Warga binaan pemasyarakatan bukan semata mata di berikan secara sukarela oleh pemerintah,namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yg telah bersungguh- sungguh mengikuti program-program yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur saat di lembaga permasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut Dandim 1621 TTS Letkol Inf Sobirin Menyempatkan Diri untuk bercengkrama Dengan Para Napi Di Lapas Kelas II B Soe
*PENDIM 1621 TTS*